Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal marak terjadi dan bisa sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, penting mengenali ciri-cirinya agar kita dapat menghindarinya dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.

Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum menggunakan jasanya.

2. Menawarkan Pinjaman Lewat SMS/WA

Penawaran pinjaman melalui pesan singkat tanpa persetujuan pengguna sering kali berasal dari pinjol ilegal. Layanan resmi tidak melakukan promosi secara acak seperti ini.

3. Tidak Memiliki Kantor atau Kontak Jelas

Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki alamat kantor tetap, nomor layanan pelanggan, atau website resmi yang bisa diakses.

4. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

Memberikan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tak wajar jika telat membayar. Hal ini dimanfaatkan untuk menjerat pengguna dalam utang berlipat ganda.

5. Meminta Akses ke Semua Data Ponsel

Pinjol ilegal akan meminta akses ke kontak, galeri, dan bahkan lokasi. Ini digunakan untuk meneror dan mengintimidasi jika pengguna telat membayar.

6. Menggunakan Ancaman Saat Penagihan

Penagihan dilakukan dengan cara kasar, mengintimidasi, menyebarkan data pribadi ke kontak pengguna, bahkan disertai ancaman fisik atau verbal.

Infografis Ciri Pinjol Ilegal

Infografis Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, kita dapat lebih waspada dan menghindari risiko kerugian. Edukasi ini penting dibagikan kepada keluarga dan teman agar tidak ada yang menjadi korban berikutnya.