Pinjaman online ilegal marak terjadi dan bisa sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, penting mengenali ciri-cirinya agar kita dapat menghindarinya dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum menggunakan jasanya.
Penawaran pinjaman melalui pesan singkat tanpa persetujuan pengguna sering kali berasal dari pinjol ilegal. Layanan resmi tidak melakukan promosi secara acak seperti ini.
Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki alamat kantor tetap, nomor layanan pelanggan, atau website resmi yang bisa diakses.
Memberikan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tak wajar jika telat membayar. Hal ini dimanfaatkan untuk menjerat pengguna dalam utang berlipat ganda.
Pinjol ilegal akan meminta akses ke kontak, galeri, dan bahkan lokasi. Ini digunakan untuk meneror dan mengintimidasi jika pengguna telat membayar.
Penagihan dilakukan dengan cara kasar, mengintimidasi, menyebarkan data pribadi ke kontak pengguna, bahkan disertai ancaman fisik atau verbal.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, kita dapat lebih waspada dan menghindari risiko kerugian. Edukasi ini penting dibagikan kepada keluarga dan teman agar tidak ada yang menjadi korban berikutnya.